Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta
Pada 2024 transaksi TPPO anak dilakukan bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua bidan itu terlibat penjualan bayi sejak 2010 hingga 2024 ini.
Total 66 bayi yakni kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36 telah diperdagangkan dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Tersangka JE dan DM tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan, data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.
Baca juga: Praktik Jual Beli Bayi di Kulon Progo DIY: Dihargai Rp20 Juta hingga Rp100 Juta, Diotaki Seorang ASN
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.
Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak yakni bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.
Terungkap kedua tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.