Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis

Polisi menetapkan 8 warga Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah 12 tahun, termasuk Ketua RT.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video viral yang memperlihatkan kondisi bocah 12 tahun babak belur disiksa pak RT di Boyolali. 

TRIBUNNEWS.COM - Delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun berinisial KM.

Mereka menganiaya bocah yang merupakan tetangganya itu karena diduga mencuri celana dalam.

Adapun identitas delapan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Dari delapan tersangka itu, ada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang juga berprofesi sebagai guru dan tokoh masyarakat setempat.

"Termasuk Ketua RT sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Dari keterangan keluarga korban, istri Ketua RT disebut juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ketua RT.

Berita Rekomendasi

"Untuk peran dari Ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami," urainya.

Dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekira 15 orang.

"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," terangnya.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan Pasal 170 Ayat 2 KUHP," ujar Joko.

Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kemudian, para tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas