Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bidan Tersangka Penjual 66 Bayi di Yogyakarta, Beraksi Sejak 2010 di Klinik Bersalin

Kasus penjualan bayi terbongkar. Dua bidan jadi tersangka usai melancarkan aksinya sejak 2010. Keduanya merupakan pemilik klinik bersalin dan karyawan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Bidan Tersangka Penjual 66 Bayi di Yogyakarta, Beraksi Sejak 2010 di Klinik Bersalin
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," sambungnya.

Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

Baca juga: Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta

Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.

Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," tukasnya.

Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami."

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur

"Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," tegasnya.

Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas