Breaking News: Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Tangannya Kini Diborgol
Sopir yang menganiaya dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM PALEMBANG - Fadilla alias Datuk, sopir yang menganiaya dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024).
Seperti dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, Datuk kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ia tampak membelakangi kamera jurnalis yang tengah meliput konferensi pers penetapan tersangka dirinya di Mapolda Sumsel.
Fadilla alias Datuk nampak keluar dari sebuah ruangan di Polda Sumsel dengan digiring oleh sejumlah petugas.
Ia nampak tertunduk dengan masker yang menempel di mulutnya.
Tangannya pula nampak diborgol.
Hingga berita ini tayang, Tribun Sumsel masih mengikuti rilis penetapan tersangka DT.
Baca juga: Status DT Penganiaya Dokter Koas di Palembang Belum Ditahan Polisi, Belum Tersangka
Sebelumnya Datuk mendatangi Mapolda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Jumat (13/12/2024) lalu.
Datuk lewat kuasa hukumnya Titis Rachmawati menjelaskan secara gamblang awal mula terjadinya aksi penganiayaan tersebut.
Kala itu Datuk yang berstatus sopir sekaligus punya ikatan keluarga datang menemani Ibu LN orang tua dari LD, untuk bertemu dengan Lutfi dan rekannya.
LD sendiri merupakan dokter koas yang juga merupakan rekan Lutfi.
Pertemuan itu diadakan untuk membahas penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis melansir Kompas.com.
Saat pertemuan tersebut, Ibu LN meminta agar jadwal piket anaknya di malam tahun baru diatur ulang.