Cara 2 Bidan Dapatkan Bayi Kemudian Dijual dengan Harga hingga Rp85 Juta di Yogyakarta
Inilah cara dua wanita di Yogyakarta untuk mencari bayi yang akan dijual kembali. Pasangan di luar nikah jadi sumber
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) jadi tersangka kasus penjualan bayi yang masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya merupakan bidan yang membuka klinik.
Praktik penjualan bayi sudah dilakukan keduanya sejak tahun 2010 hingga tahun 2024.
Total ada 66 bayi yang telah dijual dengan harga paling murah Rp50 juta dan paling mahal hingga Rp85 juta.
Namun, bagaimana mereka mendapatkan puluhan bayi tersebut?
Mengutip TribunJogja.com, mereka mendapatkan bayi dengan cara berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang tak menginginkan seorang anak.
Proses adopsi tersebut pun tidak sah secara prosedural dan tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.
Kebanyakan, bayi diambil dari pasangan di luar nikah.
Setelah mendapat bayi yang diinginkan, kedua tersangka lantas menjual bayi tersebut ke sejumlah orang ke berbagai daerah.
Hingga akhirnya, kasus ini mulai tercium pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Yogyakarta, Kombes Endriadi menuturkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Praktik Kelam Klinik Bersalin di Yogyakarta, Puluhan Bayi Dijual sejak 2010
"TKP di daerah Tegalrejo, di sebuah tempat praktik dokter dan kecantikan," terang Endriadi.
Sementara itu, Kombes Nugroho Arianto selaku Kabid Humas Polda DIY menuturkan, tersangka DM merupakan pemilik dari rumah bersalin tersebut.
Sedangkan JE adalah pekerja di rumah bersalin yang dikelola DM.
Para tersangka meminta sejumlah uang ke pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan biaya persalinan.
"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp65 juta dan bayi laki-laki Rp65 juta hingga Rp85 juta," ungkapnya.
Bayi tersebut dijual ke berbagai daerah, bahkan hingga ke Papua.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Nugroho.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Bidan Tak Berizin
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menuturkan bahwa dua bidan tersebut tidak memiliki izin praktik kebidanan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Emma Rahmi Aryani.
Ia juga menuturkan, semua yang memiliki surat izin harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)