Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Banjarbaru 2024: Aditya Mufti Terima Didiskualifikasi, Said Abdullah Gugat ke MK

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menerima keputusan KPU Banjarbaru terkait diskualifikasi dirinya sebagai calon wali kota

Editor: Erik S
zoom-in Pilkada Banjarbaru 2024: Aditya Mufti Terima Didiskualifikasi, Said Abdullah Gugat ke MK
Dok BPost
Para pasangan calon di Pilkada Banjarbaru 2024 sebelum KPU akhirnya mendiskualifikasi pasangan Aditya-Said 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU -  Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah berbeda sikap terkait Pilkada Banjarbaru 2024.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru terkait diskualifikasi dirinya sebagai calon Wali Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang ditembuskan ke Pemprov Kalsel, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.

Baca juga: Sengketa Hasil Mulai Diajukan ke MK, Pilkada Banjarbaru Paling Banyak

Dalam surat itu, Aditya menyatakan legowo dengan putusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

 Ia juga menyebutkan akan kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut.

Ia menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Berita Rekomendasi

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Meski Aditya menyatakan menerima putusan, mantan calon wakilnya, Said Abdullah, memilih langkah berbeda.

Said Abdullah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon.

Baca juga: Hasil Pilkada Banjarbaru 100 Persen untuk Calon Tunggal, Bawaslu Soroti Kekosongan Aturan

Dalam website resmi MK, ada tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Ketiga pemohon itu yakni Hamdan Eko Bunyamin dkk nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Udiansyah dan Abd Karim nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024, serta Muhammad Arifin dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Calon tunggal

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) menegaskan bahwa persoalan Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus disikapi sebagai kasus calon tunggal.

Hal ini disampaikan Ninis terkait hasil pemilihan yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti-Said Abdullah, didiskualifikasi.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Lisa-Wartono sebagai calon tunggal.

“Kalau saya meyakini ya, meyakini dia harus di-treatment sebagaimana calon tunggal, calonnya hanya satu,” ungkap Ninis dalam peluncuran buku Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Ninis menjelaskan bahwa pada 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa ketika dalam proses pencalonan hanya ada satu calon, pemilih harus diberikan kesempatan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju.

Baca juga: Lisa-Wartono Menang Pilkada Banjarbaru, Bawaslu: Proses Diskualifikasi Lawan Sudah Sesuai Regulasi

Namun, dalam pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru, KPUD tidak menyediakan opsi tersebut. KPUD hanya mendiskualifikasi satu pasangan lain dan tidak menyediakan kotak kosong.

“Pemilih itu diberikan kesempatan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Nah di Banjarbaru kan ruang itu tidak ada,” jelas Ninis.

Lebih lanjut, Ninis mengungkapkan bahwa pasangan Lisa-Wartono hanya memperoleh 36 ribu suara, sementara pasangan yang didiskualifikasi memperoleh sekitar 78 ribu suara. KPUD kemudian menyatakan bahwa 78 ribu atau 68 persen suara tersebut dianggap tidak sah.

“Jadi ini bisa dipandang sebagai ya orang gak setuju dengan calon yang ada gitu ya, kan angkanya tinggi sekali 68 persen. Apa kalau KPU kan men-treatment ini sebagai suara tidak sah,” tambah Ninis.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru menjadi sorotan publik karena pasangan Lisa-Wartono dinyatakan menang 100 persen. KPUD mengeliminasi Mufti-Said menjelang hari pencoblosan dan tidak menyediakan kotak kosong.

Hasil pemilihan menunjukkan bahwa suara tidak sah mencapai 68,6 persen, menandakan adanya ketidakpuasan di kalangan pemilih. Dengan adanya gugatan yang diajukan terkait persoalan ini, Ninis berharap MK dapat menyoroti masalah yang terjadi dalam Pilkada Banjarbaru untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi. (Banjarmasin Post/Kompas.com)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki

Sebagia artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aditya Legowo Terima Diskualifikasi Pilkada Banjarbaru, Said Abdullah Gugat ke MK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas