Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Kelam Klinik Bersalin di Yogyakarta, Puluhan Bayi Dijual sejak 2010

Dua perempuan, JE (44) dan DM (77) diringkus polisi karena terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Praktik Kelam Klinik Bersalin di Yogyakarta, Puluhan Bayi Dijual sejak 2010
Kolase Tribunnews.com
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua perempuan, JE (44) dan DM (77) diringkus polisi karena terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keduanya merupakan bidan yang membuka klinik bersalin.

Nampak tak ada yang aneh, namun selain membantu seorang ibu melahirkan, mereka ternyata punya 'sampingan'.

Mereka menjual bayi ke orang lain sejak tahun 2010 hingga tahun ini.

Sudah ada 66 bayi yang mereka jual ke orang lain.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, kepada TribunJogja.com.

Terjualnya puluhan bayi tersebut tercatat di buku catatan transaksi milik kedua bidan tersebut.

Berita Rekomendasi

 "Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.

Ada 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin yang telah mereka jual.

Bahkan, seorang bayi mereka jual dengan harga puluhan juta rupiah.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.

Baca juga: Bidan Tanpa Izin Terjerat Kasus Perdagangan 66 Bayi di Yogyakarta

Tak hanya itu, para tersangka ini juga ternyata residivis yang telah dipenjara pada tahun 2020 lalu.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Bidan Tak Berizin

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menuturkan bahwa dua bidan tersebut tidak memiliki izin praktik kebidanan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas