Kompolnas Pantau Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Kompolnas turun tangan pantau penyidikan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas, Luthfi, di Palembang, Sumatra Selatan menarik perhatian publik dan mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turun tangan.
Tim Kompolnas melakukan pemantauan langsung terhadap proses penyidikan di Polda Sumsel dan mengunjungi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) untuk menemui korban.
Penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, di mana dua saksi, Sri Meilina atau Lina Dedy dan Lady Aurellia Pratiwi, telah diperiksa.
Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menjelaskan penyidik berfokus pada pengamanan semua jejak digital yang ada di handphone pelaku dan saksi.
“Dalam konteks kasus ini, semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan barang bukti viral, tetapi juga jejak digital yang memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat,” ujar Choirul Anam saat ditemui pada Rabu (18/12/2024).
Choirul menambahkan keterangan saksi dan rekam jejak digital menjadi elemen penting dalam mengungkap peristiwa tersebut.
Ia juga menanggapi beredarnya potongan video yang tersebar di media sosial.
“Potongan-potongan video yang beredar itu silakan saja, itu sebagai tindakan berekspresi. Yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat,” katanya.
Kunjungan ke FK Unsri dan Penanganan Korban
Selain mengunjungi Polda Sumsel, Kompolnas juga telah mengunjungi FK Unsri untuk berbicara dengan Luthfi, yang saat ini masih dalam proses pemulihan.
Luthfi menceritakan bagaimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Baca juga: Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir
Ketika ditanya mengenai lokasi pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, Choirul Anam menegaskan hal tersebut sah-sah saja, asalkan tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.
“Mau diperiksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia,” ungkapnya.
Apresiasi Terhadap Penyidik
Choirul Anam juga memberikan apresiasi kepada penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang menangani kasus ini.
Ia menilai proses hukum yang berjalan masih sesuai prosedur dan menunjukkan kecepatan yang baik.
“Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kompolnas Pantau Langsung Penyidikan Dokter Koas Dianiaya, Datangi Polda Sumsel dan Temui Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.