Kronologi Sopir Taksi Bongkar Sadisnya Brigadir AK Lakukan Pembunuhan, Berharap Jadi JC Malah Dibui
Nasib pilu dialami sopir taksi online, Haryono alias H yang mendapat pesanan dari oknum polisi, Brigadir AK berujung pembunuhan.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami sopir taksi online, Haryono alias H, yang mendapat pesanan dari oknum polisi anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Brigadir AK, berujung pembunuhan.
Diketahui, H merupakan sopir online yang 'sial' dipesan oleh Brigadir AK pada 28 November 2024 lalu.
Malam itu, H mengendarai mobil Daihatsu Sigra mengantarkan Brigadir AK melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan.
Namun, tiba-tiba Brigadir AK meminta H berhenti setelah melihat sopir pick-up, BA, di tepi jalan.
BA kemudian dibawa masuk ke dalam mobil, lalu penembakan terjadi.
"Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up."
"Terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil," ungkap istri Haryono, Yuliana, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya sekali, Brigadir AK menembak kepala korban menggunakan senjata api sebanyak dua kali.
"Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali," ucap Yuliani.
Haryono tentu berada dalam kondisi terancam menyaksikan oknum polisi dengan mudah melepaskan timah panas.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Penembakan di Kalteng, Pamit Bulan Lalu, Pulang Tinggal Nama
Brigadir AK lantas meminta H tetap melajukan mobil Sigra miliknya.
Tepatnya di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Brigadir AK membuang jasad dan tak lupa melucuti semua identitas korban.
Brigadir AK lantas meminta H kembali ke mobil korban dan membawa pergi mobil tersebut.
Kasus tersebut mulai terendus setelah heboh penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas pada Jumat (6/12/2024).
Penemuan mayat tersebut tentu membuat Haryono makin gusar. Sisi kemanusiaannya tergoyang dan berniat melaporkan sadisnya Brigadir AK ke pihak berwajib.
"Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin," ungkap Yuliani.
Bagi Yuliani, Haryono adalah sosok suami yang humoris dan periang. Empat hari berselang, Yuliani semakin penasaran dengan penyebab perubahan sikap suaminya.
Setelah meyakinkan suaminya untuk bercerita, Haryono pun mulai mengisahkan kejadian berdarah itu kepada istrinya.
Terungkap, Brigadir AK sempat mentransfer uang tunai sebesar Rp15 juta kepada H.
Namun, karena Haryono tidak ingin terlibat dalam kasus tersebut, ia segera mengembalikan uang pada Brigadir AK.
Baca juga: Wajah Brigadir Anton, Polisi yang Tembak Mati Warga dan Curi Mobil di Kalteng, DPR: Melebihi Mafioso
Setelah penemuan mayat, Haryono dan istri sepakat melaporkan kasus tersebut berharap menjadi justice collaborator.
"Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah."
"Apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah," jelas Yuliani.
Akhirnya Haryono bertolak ke Jatanras Polres pada 10 Desember 2024. Namun, niat baik mereka justru berujung surat penetapan tersangka.
"Aku minta tolong media, suamiku dijelekkan. Padahal dia itu cuman (penyedia) jasa, seorang sopir."
"Suamiku hanya diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AK) karena itu memang pekerjaannya," ungkap Yuliani.
"Aku terpukul, niat kita melapor untuk membuka kebenaran," ujarnya.
Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, baru menerima surat penetapan Haryono sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.
"Yang kami ketahui dari surat ini, MH ditetapkan tersangka dari Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, kemudian Pasal 55, itu hasil dari penyidikan. Besok kami mau tindaklanjuti lagi dengan penyidik," jelas Parlin.
"Ini kan tuduhan membunuh, pasal 338 dan 365, suaminya ini berprofesi sebagai sopir online, kemudian diminta jasa, dipesan oleh si pelaku oknum anggota tadi, tiba-tiba hasil penyelidikan keluar, suami ibu jadi tersangka," papar Parlin.
"Secara teori ada istilah justice collaborator, ini bisa juga disebut whistleblower, ini yang nanti akan kami uji kembali," lanjut dia.
Padahal, Haryono dan Brigadir AK baru kenal satu bulan sebelum kasus ini terungkap.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.
Haryono disebut terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," beber Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah, Senin (16/12/2024)..
(Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Gloria Setyvani Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.