Tuntutan Ringan untuk Briptu FN, Keluarga Briptu Rian Menuntut Keadilan
Keluarga korban kecewa dengan tuntutan ringan 4 tahun untuk Briptu Dila.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono menyatakan kekecewaan mereka terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menjatuhkan pidana empat tahun kepada terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah.
Tuntutan ini dinilai terlalu ringan mengingat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merenggut nyawa almarhum Rian.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan pihak keluarga Briptu Rian menyayangkan tuntutan JPU hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.
"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," ungkap Haris, Selasa (17/12/2024).
Terdakwa Briptu Dila didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dakwaan ini dibacakan oleh JPU Angga Rizky Bagaskoro dalam sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024) lalu.
Haris menegaskan ancaman pidana dari perbuatan yang didakwakan oleh JPU adalah maksimal 15 tahun.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan bersikap obyektif dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT yang Akibatkan Suaminya Briptu Rian Tewas
"Harapan kami hakim bisa obyektif nantinya ketika memutus perkara ini, sehingga juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," jelas Haris.
Haris memastikan pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal jalannya sidang hingga terdakwa Briptu Dila divonis dengan hukuman maksimal.
"Karena tuntutan sudah dilayangkan oleh JPU, maka pihak keluarga akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan akhir," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.