Peran Ketua RT dan Bu RT Tersangka Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali, Ayah Korban Diancam
Terungkap peran Ketua RT dan Bu RT dalam kasus penganiayaan siswa SMP di Boyolali. Korban mengalami luka patah hidung hingga pendarahan usai dikeroyok
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penganiayaan siswa SMP di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah bertambah menjadi 13 orang.
Sebanyak 8 tersangka merupakan laki-laki dan sudah ditahan di Mapolres Boyolali, sedangkan 5 tersangka perempuan tak menjalani penahanan.
Kasus penganiayaan yang dialami KM (13) terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu.
Dari 13 tersangka, 2 di antaranya merupakan Ketua RT bernama Agus dan Bu RT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ketua RT kesal lantaran korban berulang kali mencuri barang warga.
Korban pernah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, korban kembali mencuri handphone serta celana dalam warga.
Agus yang berprofesi sebagai guru berinisiatif menelpon ayah korban yang bekerja di Jakarta.
Agus ingin ayah korban meminta maaf atas perbuatan anaknya yang meresahkan warga.
Setiba di Boyolali, ayah korban yang bernama Mulyadi telah meminta maaf ke Ketua RT.
Namun, korban justru dikeroyok puluhan warga di hadapan ayahnya sendiri.
Baca juga: Pembakar Santri di Boyolali Sudah Siapkan Bensin Sebelum Beraksi, Berdalih untuk Takuti Korban
Ketua RT menampar pipi korban, sedangkan Bu RT dan 4 tersangka perempuan menendang hingga menginjak korban.
Para tersangka meminta Mulyadi tidak melaporkan kasus ini dan mengancamnya.
Setelah mendapat penganiayaan, korban sempat dirawat di RS Moewardi Surakarta.
Korban mengalami luka patah hidung, hingga pendarahan pada kepala belakang.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti aksi penganiayaan sehingga menetapkan Bu RT dan empat emak-emak lainnya sebagai tersangka.
"Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya, Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Iptu Joko Purwadi menyatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis karena korban masih di bawah umur.
"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP."
"Kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Bu RT dan 4 Emak-emak Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah di Boyolali, Tampar dan Tendang Korban
Pengakuan Tersangka
Polres Boyolali menghadirkan delapan tersangka termasuk ketua RT dalam konferensi pers kasus penganiayaan siswa SMP pada Jumat (13/12/2024).
Ketua RT yang berstatus tersangka bernama Agus, sedangkan tersangka lain yakni Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono.
Tersangka Agus mengaku menampar pipi korban karena mencuri handphone warga.
"Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap Agus.
Tersangka lain, Wartono yang bekerja sebagai penjaga rutan, kesal dengan tindakan korban dan menjepit jari kakinya menggunakan tang.
Hal itu dilakukan agar korban mengakui seluruh perbuatannya.
"Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya Pak RT, terus juga anaknya Pak Suhada," kata Wartono.
Dalam kondisi terdesak, korban mengakui perbuatannya telah mencuri dan melakukan pelecehan.
"Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu, Pak," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Peran 5 Emak-emak yang Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan Remaja di Boyolali, Ada yang Menampar
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.