Iwan Henry Wardhana
Profil Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta yang dinonaktifkan per 19 Desember 2024 buntut kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Iwan Henry Wardhana adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta.
Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2020 oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan per 19 Desember 2024 terkait dugaan korupsi sebesar Rp150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut modusnya mencairkan dana kegiatan fiktif, disertai penggunaan ratusan stempel palsu yang menjadi alat laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Profil
Iwan Henry Wardhana lahir pada tanggal 21 November 1975.
Ia menempuh pendidikan jenjang S1 pada bidang Ekonomi di Universitas Trisakti pada 1998.
Kemudian, Iwan melanjutkan studi S2 in Urban Development di Universitas Indonesia pada 2004, dan kini tengah menjalani program doktor di School of Strategic and Global Studies Universitas Indonesia sejak 2020.
Iwan Henry Wardhana memiliki karier yang cemerlang di instansi pemerintahan DKI Jakarta.
Mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak 1994, Iwan memulai kariernya sebagai staf kelurahan usai lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari situlah, karier Iwan semakin moncer.
Baca juga: Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Dugaan Korupsi
Ia pernah menduduki posisi sebagai Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007-2012.
Pada 2015, Iwan bekerja di Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN).
Lulusan Ekonomi Universitas Trisakti ini pernah magang di Jepang pada tahun 2007 dan memimpin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Mengabdi selama 26 tahun di Pemprov DKI Jakarta, Iwan berhasil menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan pada tahun 2020.
Dikutip dari TribunJakarta.com, ia mengaku kesuksesannya diraih lewat tekad kuat dan kerja keras, tanpa bergantung pada keberuntungan. Bahkan, ia pernah meraih kenaikan pangkat istimewa sebanyak empat kali.
Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk Iwan Henry Wardhana sebagai Kadis Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pemeriksaan ini merupakan mekanisme hukum yang harus dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta terkait dugaan korupsi anggaran pada Rabu (18/12/2024).
Dalam penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Kejati menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
"(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2024) malam.
Baca juga: Profil Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana yang Dilantik Anies Baswedan Tahun 2020
Hal ini dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Penggeledahan tepatnya di ruang Kepala Dinas Kebudayaan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan terkait dengan dugaan penyimpangan aktivitas anggaran ini tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga di beberapa lokasi lainnya.
"Informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta)," jelasnya.
Harta Kekayaan
Iwan Henry Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,6 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 27 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Iwan Henry Wardhana:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/505 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , WARISAN Rp. 1.200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 322 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 330 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , WARISAN Rp. 6.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 70.000.000
1. MOBIL, HONDA CITY Z Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.098.585.623
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 10.468.585.623
III. HUTANG Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.668.585.623
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir) (Kompas.com/Firda Janati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.