Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Eks TNI di Sumut, Tiga Tersangka Diamankan

Andreas Sianipar, mantan prajurit TNI, ditemukan tewas mengenaskan. Siapa pelaku di balik pembunuhan ini?

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: timtribunsolo
zoom-in Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Eks TNI di Sumut, Tiga Tersangka Diamankan
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan prajurit TNI, Andreas Sianipar (44), ditemukan tewas di kebun sawit di Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terikat dan ditutupi bebatuan serta daun sawit.

Korban di dalam lubang berisi air dengan kondisi tangan dan kakak terikat, serta mulut dan matanya dilakban.

Setelah penemuan tersebut, jasad Andreas dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan hasil otopsi awal, menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan napas.

"Hidung dan mulutnya dilakban, lehernya dijerat menggunakan kabel," jelas Gidion.

Ia menambahkan bahwa terdapat luka memar di bagian mulut dan punggung korban akibat hantaman benda tumpul.

Berita Rekomendasi

Sebelum ditemukan tewas, Andreas dilaporkan hilang sejak Minggu, 8 Desember 2024.

Adik kandungnya, Anggito, menduga bahwa kakaknya dibunuh oleh seorang oknum TNI dari Kodam I Bukit Barisan, bernama Serka Holmes Sitompul.

Menurut keterangan Anggito, korban dijemput dan dibawa paksa menuju rumah dinas Serka Holmes, di mana ia disambut dengan kemarahan oleh istri oknum tersebut.

Dua hari setelah korban diculik, pihak keluarga melapor ke Polrestabes Medan dan Detasemen Polisi Militer Denpom I/5 Medan.

Baca juga: Eks Prajurit TNI Ditemukan Tewas di Sumut, Polisi Bongkar Hasil Autopsi, 3 Orang Diamankan

Pihak kepolisian juga telah mengamankan tiga orang warga sipil yang berinisial CJS (23), MFIH (25), dan FA (37).

Kombes Gidion menambahkan bahwa ketiga tersangka mengaku menganiaya korban atas perintah Serka Holmes.

"Kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan sudah menetapkan tiga orang tersangka,"

"Satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian," kata Kombes Gidion kepada Tribun Medan.

Kasus ini terus dikembangkan, dengan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Polisi Militer untuk memeriksa Serka Holmes.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas