Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Patrick Papilaya Ditangkap

Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Hendrik Lewerissa, Gubernur Terpilih Maluku.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Patrick Papilaya Ditangkap
Tribun Ambon
Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024).

Patrick Papilaya ditangkap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Baca juga: Bawa Bukti Fufufafa Lakukan Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Lapor ke Bareskrim, Singgung Roy Suryo

"Semalam pelaku sudah ditangkap," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena.

Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Hendrik Lewerissa, Gubernur Terpilih Maluku melalui akun TikTok miliknya, @patrickpapi. 

Akibat perbuatannya, Petrick dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Soumena menjelaskan, penangkapan Patrick dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi nomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. 

Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa.
Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. (Tribun Ambon)
Berita Rekomendasi

Tim Subdit Siber kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit ponsel Samsung A52 dan akun TikTok @patrickpapi yang diduga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Beberapa saat sebelum penangkapan itu, TribunAmbon.com sempat berkomunikasi dengan Patrick via pesan WhatsApp.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, TikTokers AB Tersangka Kasus Ujaran Kebencian soal Papua Segera Disidang

Saat ditanyakan soal video dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama naik yang beredar, dia mengaku sudah mengetahui kabar dirinya dilaporkan ke kepolisian.

Patrick mengatakan dia sudah berupaya menghubungi Hendrik Lewerissa untuk meminta maaf.

Namun permintaan maaf itu belum direspons.

"Beta sudah coba hubungi beliau dan meminta maaf, mungkin beliau masih marah sama beta," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12/2024) Malam.

Patrick mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan siap menjalani prosedur hukum yang ada.

"Jadi beta pasti siap. Karna itu beta kesalahan dan pasti seng bisa di maafkan oleh Pak HL," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Patrick Papilaya Diciduk Polisi Diduga Hina Gubernur Terpilih Hendrik Lewerissa

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas