Nasib Wakapolsek KPYS Ambon Ipda Aditya Rahmanda Dicopot, Buntut Insiden Polisi Banting Warga
Wakapolsek Ambon dicopot setelah insiden arogansi terhadap warga. Simak selengkapnya!
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Ambon – Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda, dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam insiden arogansi terhadap seorang warga.
Tindakan ini diambil oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIT, di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Seorang warga bernama Rizal Serang menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Ramli Lulang, ke SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan LPB 217/XII/2024/SPKT-POLDA MALUKU.
Baca juga: Buntut Polisi Arogan Banting Warga di Ambon, Wakapolsek Dicopot Hingga Kapolda Maluku Dipanggil DPRD
Tindakan Pihak Kepolisian
"Wakapolsek sudah kita tarik ke Polres dan dicopot dari jabatannya menjadi perwira pertama Pama di Polres," kata Kombes Pol Driyano.
Ia juga menambahkan bahwa pimpinan unit lainnya, termasuk Kapolsek dan Wakapolsek, akan dievaluasi secara menyeluruh.
Kombes Pol Driyano menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara tegas dan transparan.
"Kami sudah empat hari memproses oknum-oknum tersebut. Mereka akan dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan dengan baik.
Baca juga: Sosok Kombes Pol Driyano, Kapolresta Ambon Minta Maaf Buntut Polisi Smackdown Warga, Hartanya Rp13 M
Harapan untuk Institusi Kepolisian
Kombes Pol Driyano menekankan pentingnya profesionalitas dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
"Jika ada anggota Polri yang bersalah, mereka akan dihukum setimpal. Ini adalah era keterbukaan, tidak ada yang kami tutupi," tegasnya.
Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk menghindari kesalahan prosedural dan tindakan yang tidak sesuai dengan etika.
Kombes Pol Driyano juga mengingatkan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Besar harapan masyarakat kepada kita untuk bersama-sama menjadi pelindung dan pengayom. Mari jadikan pembelajaran dari kejadian ini," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Anggotanya Aniaya Warga, Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot
(TribunAmbon.com/Maula Pelu)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.