Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Koruptor Divonis Ringan, Dianggap Baik-Berjasa oleh Hakim

Berikut profil Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang divonis ringan di kasus korupsi karena berkelakuan baik.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Koruptor Divonis Ringan, Dianggap Baik-Berjasa oleh Hakim
Kolase Tribunnews.com
Berikut profil Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang divonis ringan di kasus korupsi karena berkelakuan baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang divonis ringan di kasus korupsi karena berkelakuan baik.

Eks Bupati Sidoarjo itu sebelumnya terjerat kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin(23/12/2024).

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani membeberkan ada sejumlah alasan pihaknya menjatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut 6 tahun 4 bulan, sedangkan vonis 4 tahun 6 bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman denda kepada Gus Muhdlor sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

Adapun yang meringankan hukuman Gus Muhdlor mulai dari dianggap berkelakuan baik selama sidang, tidak pernah dipenjara sebelumnya, hingga berjasa bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman

Berita Rekomendasi

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah."

"Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” kata Hakim, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (24/12/2024).

Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam kesempatannya menghormati putusan hakim.

Pihaknya masih berpikir ulang untuk mengajukan banding.

"Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa," kata Mustofa.

Siapa Gus Muhdlor?

Dikutip dari sidoarjokab.go.id, Gus Muhdlor lahir di Sidoarjo pada 11 Februari 1991.

Ia kini masih berusia 33 tahun.

Gus Muhdlor memiliki istri bernama Sa'adah Ahmad Muhdlor.

Dari pernikahan keduanya, pasangan ini dikaruniai dua orang anak.

Gus Muhdlor menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.

Ia menempuh pendidikan pertamanya di SDN Kenongo 2 Tulangan Sidoarjo (2003).

Gus Muhdlor lanjut di SMP AR Risalah Kediri (2006) dan SMA Negeri 4 Sidoarjo (2009).

Pendidikan terakhirnya S1 ditempuh di Universitas Airlangga (2013), dengan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.I.P.).

Kader GP Ansor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).?KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti sebesar Rp 2,7 miliar yang diterima dari pengumpulan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).?KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti sebesar Rp 2,7 miliar yang diterima dari pengumpulan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sejak tahun 2017, Gus Muhdlor sudah aktif di Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Dirinya bahkan menjabat sebagai Wakil Sekretaris PC Ansor Sidoarjo.

Setahun berikutnya, Gus Muhdlor dipercaya sebagai ketua PW Ansor Jawa Timur dari 2018 hingga sekarang.

Pria berkumis itu juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Sido Resik.

Maju di Pilkada 2020

Gus Muhdlor kemudian memantapkan diri terjun ke dunia politik praktis dengan maju di Pilkada 2020.

Ia menjadi calon Bupati Sidoarjo dengan menggandeng Subandi, berbekal dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Keduanya melawan paslon Bambang Harjo-Taufiqulbar dan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.

Dikutip dari KPU Sidoarjo, Muhdlor Ali-Subandi menang dengan meraih 387.766 suara.

Keduanya lantas dilantik  dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di gedung negara Grahadi Surabaya. Jumat (26/2/2021).

Posisi Gus Muhdlor lantas diganti oleh Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo pada Rabu (8/5/2024).

Gus Muhdlor kala itu ditahan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan dan penerimaan pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Harta kekayaan

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor.
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor. (Tribun Jatim/M Taufik)

Gus Muhdlor memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 5.778.627.970.

Jumlah tersebut ia laporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 8 Maret 2024.

Berikut rinciannya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.765.500.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 247 M2/200 M2 Di Kab / Kota Sidoarjo, Hasil Sendiri Rp. 1.040.500.000

2. Tanah Seluas 1193 M2 Di Kab / Kota Sidoarjo, Hasil Sendiri Rp. 725.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 157.000.000

1. Mobil, Honda Jazz Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000

2. Motor, Honda Beat Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 7.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 3.720.000.000

Surat Berharga Rp. 760.000.000

Kas Dan Setara Kas Rp. 829.654.605

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 7.232.154.605

Utang Rp. 1.453.526.635

Total Harta Kekayaan Rp. 5.778.627.970

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Lebih Ringan, Mantan Bupati Sidoarjo Didenda Rp 300 Juta

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Ficca Ayu Saraswaty)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas