Motif Pelaku Hadang Kajari Kediri: Protes Mobil Dinas Digunakan di Luar Jam Kerja
Polisi menyebut Kajari Kediri dihadang hingga melepaskan tembakan ke udara karena pelaku memprotes mobil dinas dipakai di luar jam kerja.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah mengetahui motif dari dua pelaku berinisial HFL (33) dan AM (42) melakukan penghadangan terhadap mobil Toyota Innova berpelat merah yang dikendarai oleh rombongan keluarga dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, Pradana Probo Setyarjo.
Dalam kejadian tersebut, Pradana sampai melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Adapun motifnya adalah kedua pelaku memprotes terkait mobil dinas yang dikendarai Pradana digunakan di luar jam kerja.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin mengatakan motif tersebut diketahui setelah penyidik meminta keterangan dari kedua pelaku.
"Dari penanganan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kediri Kota bahwa kami telah mengamankan dua pelaku tersebut dan melakukan interogasi yang mana motif keduanya adalah (mobil) pelat merah digunakan di luar jam dinas," katanya dikutip dari YouTube iNews, Rabu (25/12/2024).
Fathur mengatakan peristiwa berawal ketika Pradana selesai makan malam bersama keluarga pada Senin (23/12/2024).
Adapun anggota keluarga Pradana yang ikut adalah ketiga anaknya berusia 14 tahun, 12 tahun, dan paling kecil berumur 8 tahun.
Lalu, saat perjalanan pulang, mobil yang dikendarai Pradana ternyata sudah dibuntuti oleh kedua pelaku.
"Peristiwa itu berawal ketika Bapak Kajari ini selaku korban dan selesai makan malam bersama keluarganya di Kota Kediri, kemudian sebelum di TKP, korban sudah dibuntuti oleh kedua pelaku," jelasnya.
Kemudian, Fathur menuturkan mobil Pradana dihadang oleh HFL dan AM ketika sampai di perempatan traffic light Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.
Saat dihadang, kaca pintu mobil Pradana digedor berulang kali oleh pelaku.
Baca juga: Sosok Pradhana Probo Setyarjo, Kajari Kediri Lepaskan Tembakan saat Dihadang OTK, Hartanya Rp 5,7 M
"Sebelumnya, pelaku juga sempat berteriak-teriak kepada korban untuk berhenti dengan ancaman," tuturnya.
Fathur mengatakan setelah mobil digedor oleh pelaku, Pradana langsung keluar dan diduga mengalami penganiayaan.
Hal itu, katanya, juga tampak dalam video viral di media sosial terkait kejadian tersebut.
"Jadi awalnya pengancaman kemudian diminta (pelaku) berhenti dan terjadi penganiayaan dan tampak seperti dalam video (viral) tersebut," katanya.
Fathur menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait apakah ada pelaku lain dalam peristiwa ini.
Pasca kejadian ini, ketiga anak Pradana mengalami trauma.
"Yang saat kejadian, ketiganya merasakan trauma atas perbuatan dari kedua pelaku tersebut," tuturnya.
Video Kajari Kediri Dihadang Dua Pemotor Viral, Korban Miliki Izin Kepemilikan Senpi
Sebelumnya, viral video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang pengendara mobil Toyota Innova berpelat merah ribut dengan dua pengendara motor.
Dalam video berdurasi 50 detik itu, tampak dua pengendara menghadang mobil dan memaksa pengendaranya untuk keluar.
Setelah itu, pengendara mobil Innova itu pun keluar dan keributan berlanjut dengan dua pengendara motor tersebut.
Tak berselang lama, pengendara mobil masuk kembali dan mengambil senjata dan melepaskan tembakan ke udara.
Namun, setelah tembakan dilesakkan, keributan terus terjadi dan dua pengendara motor itu tampak berusaha merebut senjata api milik pengendara mobil tersebut.
Terpisah, dikutip dari Tribun Jatim, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menuturkan Pradana memiliki izin untuk memiliki senjata api (senpi).
Hal itu dibuktikan dengan surat izin kepemilikian senpi yang dimiliki Pradana dan diterbitkan oleh Baintelkam Polri.
"Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dan masih berlaku sampai 2025," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Viral, Kajari Kediri Dihadang Pengendara Motor hingga Lepaskan Tembakan Peringatan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Haurrohman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.