Polisi Sita Rp97 Juta dari 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip
Inilah kabar terbaru dari kasus meninggalnya dr Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang. 3 Dokter terancam 9 tahun penjara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah lama menunggu, Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka pada kasus bullying dr Aulia Risma Lestari.
Dr Aulia merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yakni satu pria dan dua perempuan.
Para tersangka yakni TEN (pria), Ketua Program Studi Anestesi FK Undip.
Lalu dua perempuan lainnya yakni SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban.
Demikian yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (24/12/2024).
"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 97.770.00 dari tangan ketiga tersangka.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Artanto menuturkan, ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP soal Penipuan, dan Pasal 335 soal Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Baca juga: Profil dr Taufik Eko, Kaprodi Anestesi FK Undip Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Hartanya Rp 9,7 M
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Ketiga tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik,"
"(Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," pungkasnya.
Diketahui, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Risma meninggal mengakhiri hidupnya sendiri lantaran diduga mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya.
Lalu pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa tengah.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian memeriksa lebih dari 30 saksi.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad meminta tiga tersangka dicopot statusnya sebagai dokter.
Pencopotan ini dinilai perlu dilakukan karena mereka telah dianggap sakit mental karena tak memiliki empati.
"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" ungkap Misyal saat dihubungi TribunJateng.com.
Kini, pihaknya masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki para tersangka, termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.
"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.
Misyal juga merasa bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oleh kaum intelektual adalah sesuatu hal yang membahayakan.
Baca juga: 3 Dokter Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Risma, Kuasa Hukum Minta Dicopot
"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.