Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ

Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku. Siti dibunuh saat tengah tretidur di rumahnya.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ
Serambinews.com/Yusmandin Idris
RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). Berikut perjalanan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka dengan dua anggotanya, Fuady dan Rahmi.

Diketahui vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang vonis itu terdakwa RJ tidak hadir di ruang sidang utama.

Baca juga: Motif Penculikan dan Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Serka Holmes Diduga Pelaku Utama

RJ mengikuti sidang secara online dari LP Kelas II Bireuen, tempat dia ditahan.

Sedangkan dari JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa tidak hadir. 

Sidang vonis itu juga ikut dihadiri orang tua korban Usman dan Nurlela serta beberapa rekannya.

Berita Rekomendasi

Mereka hanya melihat tersangka melalui layar monitor. 

RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).
RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). (Serambinews.com/Yusmandin Idris)

Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan dan terakhir membacakan putusan pidana terhadap terdakwa.

Dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Kronologis Pembunuhan

Diketahui Siti Alia Humaira (21), mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh ditemukan tewas di rumahnya, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku.

Saat kejadian, Siti sedang sendirian di rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Kedua orang tuanya, Usman dan Nurlela Wati sudah pergi ke sawah.

Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI

Saat pulang dari sawah, Nurlela mencoba membangunan anaknya untuk salat Zhuhur.

Namun Siti tak juga bangun.

Ternyata korban sudah tak bernyawa.

Kondisi Siti saat itu leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

"Saat kejadian, informasi, ia sendiri di rumah, ayah dan ibunya sedang ke sawah," kata Keuchik Geudong Alue Sayed Fachruradhi saat di rumah duka dikutip Serambinews.com, Jumat (2/8/2024).

RJ Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Dihukum Mati_1
RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

Ibu korban, Nurlela terlihat wajahnya sembab dan kerap menangis.

Sedangkan ayah korban hanya terduduk lesu di teras rumah, ditemani para mahasiswa dan masyarakat yang melayat ke rumah korban. 

Saat tim Inafis datang, ibu korban menjelaskan ia mendapati anaknya sudah terbaring meninggal dunia di kasur tempat tidur dekat bantal. 

Usai mendapatkan keterangan tambahan, tim Inafis Polres Bireuen terlihat membawa pulang barang bukti dua bantal.

Motif Pembunuhan oleh Residivis Kasus Sabu

Keesokan paginya, Jumat (2/8/2024), tersangka RJ ditangkap di kampung halamannya Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Tersangka ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu.

RJ menjalani hukuman empat tahun penjara dan bebas tahun 2016.

"Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu," ujar Kapolres Bireuen di Mapolres Bireuen, Sabtu (3/8/2024).

Kapolres mengatakan, RJ mengaku membunuh korban Siti karena dendam tidak dipinjami sepeda motor oleh korban. 

Tim Penyidik Polres Bireuen menerapkan Pasal 340 junto 339 dengan ancaman hukuman ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan sebuah dompet dan uang kontan Rp 1.200.000, satu HP OPPO warna Hitamtype CP H 2387 milik korban.

Sementara itu Keuchik Geudong mengatakan RJ ternyata sering ke desa mereka.

Dia kerap berkunjung ke rumah kakaknya sekitar 100 meter lebih di belakang rumah korban.

"Setelah melihat gambar pelaku, ternyata dia diketahui memiliki keluarga di desa ini yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban," jelas keuchik. 

Penangkapan Pelaku

Penangkapan pelaku RJ diwarnai drama.

Dia berusaha kabur saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas Iptu Marzuki mengatakan setelah mendapat laporan adanya dugaan kasus pembunuhan, tim turun ke lokasi. 

Kemudian memintai keterangan para saksi.

Tim menemukan petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut  diduga berinisial RJ.

Dugaan mengarah kepada RJ dipertajam lagi dan tim langsung mencari keberadaan tersangka. 

Sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (2/8/2024), tim lapangan menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikanpelaku  berada di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Mendapat informasi tersebut dan mendekati akurat, tim langsung bergerak ke tempat tersangka di kawasan Desa Meuse.

Saat itu, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki di seputaran desa tersebut.

Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Melihat gelagat ingin melarikan diri, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara melumpuhkan kakinya.

Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang AKP Adimas. 

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti uang Rp 1.200.000 dan satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban. 

Pengakuan RJ

Dalam keterangannya kepasa polisi, tersangka RJ mengaku membunuh korban yang saat itu sedang tidur.

RJ membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban.

Namun korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan.

Di saat itulah RJ mencekik korban hingga tewas.

Sumber: (SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas