Motif 7 Oknum Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Korban Baru 2 Hari Masuk Sel Tahanan
Budianto Sitepu (42), warga Deliserdang, Sumatra Utara, tewas diduga dianiaya 7 oknum polisi. Korban ditangkap saat mabuk di depan warung.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 7 oknum polisi di Medan, Sumatra Utara diduga menganiaya warga hingga tewas.
Korban bernama Budianto Sitepu (42) sempat dibawa ke ruang tahanan Polrestabes Medan pada Selasa (24/12/2024) dan dinyatakan tewas saat dirawat di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
Selain Budianto, dua warga berinisial D dan G juga mengalami penganiayaan, namun masih selamat.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, mengatakan salah satu terduga pelaku penganiayaan merupakan Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.
Saat kejadian, Ipda Imanuel Dachi mengajak 6 personel lain mendatangi warung tuak di Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Warung tersebut letaknya berhadapan dengan rumah mertua Ipda Imanuel Dachi.
Kasus penganiayaan dan penangkapan dilakukan Ipda Imanuel Dachi tanpa adanya laporan polisi.
"Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa. karena dasarnya adalah tertangkap tangan," bebernya, Jumat, dikutip dari TribunMedan.com.
Kasus penganiayaan terjadi saat korban dan dua rekannya ditangkap.
"Dalam proses penangkapan, kami menduga kekerasan terjadi pada proses penangkapan. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman pada proses penyidikan," imbuhnya.
Korban kemudian ditahan di Polrestabes Medan dan kembali mendapat penganiayaan.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu, Tanpa Surat Perintah
"Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," tandasnya.
D dan G yang mengalami penganiayaan telah dipulangkan ke rumah masing-masing meski berstatus tersangka.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan tadi malam sudah kita pulangkan, dan meyakinkan bahwa kondisinya baik-baik saja," pungkasnya.
Keluarga Buat Laporan
Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengatakan keluarga korban telah membuat laporan atas kematian Budianto Sitepu.
Kini, tujuh oknum polisi tersebut telah dipatsus dan akan menjalani pemeriksaan pidana serta kode etik.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu, untuk melakukan upaya paksa pada saat itu,"
"Yaitu enam orang personel yang kita sampaikan di awal. Ini tujuh personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," paparnya, Jumat (27/12/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Sosok Ipda Imanuel Dachi, Polisi di Medan Aniaya Tahanan hingga Tewas, Tangkap Korban Tanpa Surat
Proses pidana dan kode etik kasus ini telah diserahkan ke Polda Sumut.
"Keluarga juga sudah membuat LP tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut, karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut," sambungnya.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan korban dibawa ke rumah sakit pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 15.05 WIB.
"Setelah sebelumnya mendapatkan perawatan, dibawa di rumah sakit itu pada hari Rabu pukul 15.05 WIB dan saya sudah lihat CCTV nya yang bersangkutan mengalami luka-luka di dalam ruang penitipan sementara," tuturnya.
Kata Teman Korban
Sementara itu, teman korban berinisial D yang sempat ditahan menceritakan awal mula cekcok antara korban dengan oknum polisi.
D menerangkan Ipda Imanuel Dachi bersama dengan sejumlah personelnya mendatangi korban yang sedang mabuk.
Baca juga: Pengakuan Korban Penganiayaan Oknum Polisi di Medan, Dimasukkan ke Mobil lalu Dipukuli
Sempat terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.
"Lalu saya dimasukkan ke dalam mobil, dan juga dipukuli. Di TKP sudah dipukuli," bebernya.
Setiba di Polrestabes Medan, kondisi korban sudah babak belur dianiaya petugas kepolisian.
Dua hari kemudian, korban dilarikan ke RS Bhayangkara Medan karena pingsan.
D kaget mendapat kabar Budianto tewas saat menjalani perawatan.
Petugas kepolisian membebaskan D dan G meski penahanan dilakukan tanpa barang bukti.
"Ada kami tanda tangan (surat) cuma nggak dikasih baca isinya, katanya perintah Kanit. Cuma ada mewakili keluarga, Kadus ini juga nggak dibacanya isi suratnya," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Korban Penganiayaan Personel Polrestabes Medan Sebut Dipaksa Tandatangan Surat yang Tak Tahu Isinya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.