Polisi Tahan Nakhoda dan Pemilik Speedboat yang Tenggelam di Maluku
Polisi menahan nakhoda speedboat setelah tenggelamnya Dua Nona di Maluku. Baca selengkapnya!
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Delapan orang tewas dalam insiden tenggelamnya speedboat Dua Nona di perairan Tanjung Samala, Kecamatan Pulau Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Jumat (3/1/2024).
Insiden tenggelamnya speedboat Dua Nona terjadi sekira pukul 10.00 WIT saat speedboat tersebut berlayar dari Pulau Manipa menuju Pelabuhan Tahoku, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.
Kapolsek Manipa, Ipda Edwin R Mangare, menjelaskan bahwa speedboat mengalami kerusakan pada bagian tengahnya akibat menabrak batang pohon yang hanyut di laut.
Warga setempat yang melihat kejadian itu langsung bergegas menyelamatkan sejumlah penumpang menggunakan beberapa longboat milik warga.
Atas insiden tersebut, pihak kepolisian telah menahan nakhoda dan anak buah kapal (ABK), dan pemilik speedboat tersebut.
"Pengemudi speedboat kini sudah diamankan di Polsek Waisala," ungkap Edwin saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat malam.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana meminta keterangan dari para penumpang yang selamat untuk melengkapi penyelidikan.
Baca juga: Tragedi Speedboat Tenggelam di Maluku: 8 Orang Tewas
Ipda Edwin menegaskan insiden ini bukan disebabkan oleh kelebihan kapasitas.
Kapasitas angkutan speedboat Dua Nona adalah 45 orang, sementara saat kejadian hanya mengangkut 30 penumpang.
“Muatan kurang lebih 30. Sedangkan kapasitas Speedboat Dua Nona itu 45 orang,” sebut Kapolsek Manipa.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Nakhoda dan Pemilik Speedboat yang Tenggelam di Laut Maluku Ditahan Polisi, 8 Tewas dalam Insiden
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.