Warga Rangkasbitung Lebak Diperiksa Polisi usai Demo Galian Tanah Ilegal
Polisi memeriksa warga Papango terkait protes terhadap galian tanah ilegal di lingkungan mereka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah warga Kampung Papango, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Mapolda Banten, Jumat (3/1/2025).
Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten terkait aksi demonstrasi mereka menentang galian tanah ilegal di lingkungan mereka.
Pantauan TribunBanten.com, sekira pukul 10.00 WIB, sekitar 10 orang warga tiba di gedung Ditreskrimum Polda Banten.
Salah satu warga yang akan diperiksa, Tarmidi Irawan, menyatakan ada tujuh warga yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan pengusaha galian tanah merah.
"Tapi hari ini ada dua doang yang diperiksa, saya dan Muntadir. Sisanya akan diperiksa hari Senin," kata Tarmidi di Polda Banten, Jumat (3/1/2025).
Tarmidi mengaku terkejut dengan undangan klarifikasi dari pihak Polda Banten.
Ia menekankan mereka hanya menuntut keadilan atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian tanah merah tersebut.
"Kami jelas kaget, tetapi tidak apa-apa. Kami akan penuhi panggilan klarifikasi ini," tambahnya.
Warga lainnya, Muntadir, berharap agar polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini.
Ia mendesak agar penambang tanah merah ilegal juga ditindak tegas.
"Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegas Muntadir.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Warga yang Demo Tambang Ilegal di Kampung Papango Rangkasbitung Diperiksa Polisi
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.