Kasus Briptu WR Tipu Warga Rp900 Juta di Pemalang Modus Bantu Lulus Rekrutmen Polri Naik Penyidikan
Tersangka Briptu WR merupakan anggota Polres Pemalang dan kenal dengan keluarga korban. Diduga uang Rp900 juta yang disetorkan korban digunakan untuk
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi Briptu WR (32) sudah naik ke tahap penyidikan.
Briptu WR menipu seorang warga Pemalang, Jawa Tengah bernama Suratmo (57) dengan menjanjikan dua anak korban menjadi anggota Polri.
Tersangka Briptu WR merupakan anggota Polres Pemalang dan kenal dengan keluarga korban.
Diduga uang Rp900 juta yang disetorkan korban digunakan untuk judi online.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo membenarkan kasus dugaan penipuan masuk Polri pidananya masih proses.
Menurutnya, koban sudah membuat laporan di Polres Pemalang.
“Ya, kasusnya sudah naik sidik, tinggal tunggu P21 dari penyidik,” ungkapnya, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: 13 Personel Polairud Polri Termasuk Pamen Dipecat: Ada yang Menipu, Nyabu hingga Perzinaan
Awalnya, korban ingin menyelesaikan kasus ini secara mediasi dan meminta uangnya kembali.
Namun, Briptu WR tak dapat mengembalikannya karena uang Rp900 juta telah habis.
Setelah ditetapkan tersangka, berkas perkara Briptu WR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
Laporan kasus ini diterima Polres Pemalang pada September 2023 lalu.
Kasus ini mendapat atensi dari Kapolda Jateng dan menegaskan tak ada praktik percaloan dalam rekrutmen anggota polri.
“Para pemuda dan pemudi persiapkan diri dengan baik sebab penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.
Baca juga: Mayat Bocah Terbungkus Sarung Ditemukan di Tambun Bekasi, Tubuhnya Penuh Memar dan Sundutan Rokok
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengaku masih menelusuri aliran uang yang masuk ke Briptu WR.
"Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa," bebernya.
Ia menambahkan, Briptu WR akan diproses secara pidana dan menjalani sidang etik pekan depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.