Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Istri saat Cekcok

Seorang anggota DPRD Banyuwangi dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT. Simak kronologinya! Terlapor kini membantah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Anggota DPRD Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Istri saat Cekcok
ISTIMEWA
Ilustrasi anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dilaporkan ke polisi karena diduga aniaya istri saat cekcok. 

TRIBUNNEWS.COM, Banyuwangi - Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial SA (39) dilaporkan oleh istrinya, KR (34), ke Polsek Tegaldlimo atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut diajukan pada Rabu (1/1/2025).

Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun, membenarkan adanya laporan KDRT tersebut.

Menurut keterangan pelapor, kekerasan terjadi di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.

KR mengaku mengalami kekerasan setelah pulang dari kediaman orang tuanya dan mendapati rumahnya digembok.

Ia kemudian menghubungi kepala dusun untuk meminta bantuan masuk ke rumah.

Baca juga: Dipolisikan terkait Kasus KDRT & Perjudian, Pak Kades di Mamuju Sulbar Laporkan Balik Sang Istri

"Setelah kepala dusun menghubungi terlapor, SA tiba di rumah dan terjadilah cekcok yang berujung pada kekerasan," ujar Sadimun.

Berita Rekomendasi

Sadimun menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memintai keterangan dari empat orang saksi, termasuk pelapor.

Terlapor juga telah menjalani visum, namun hasilnya masih menjadi wewenang dokter yang menangani.

Bantahan Terlapor

SA melalui pengacaranya, Charisma Adilaga Sugiyanto, membantah tuduhan KDRT tersebut.

"Tuduhan yang dikatakan pelapor itu tidak benar. Kami telah melihat hasil visum terlapor, dan tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan," jelas Sugiyanto.

Ia menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah cekcok antara suami dan istri.

Baca juga: Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan

Sugiyanto juga mengharapkan agar proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat kliennya merupakan anggota DPRD.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Tegaldlimo. Namun, kami berharap SOP untuk pemanggilan diatur agar sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Dituduh Lakukan KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Dilaporkan Istri ke Polisi

(Tribunmataraman.com/Aflahul Abidin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas