Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah

Kejaksaan Tinggi NTB ungkap alasan jebloskan Agus Buntung tersangka kasus pelecehan seksual, ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah
TribunLombok/Robby Firmansyah
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat,  Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai informasi, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Agus Buntung telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Untuk itu, hak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Buntung berpindah dari polisi ke pihak kejaksaan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan pun mengungkapkan alasan pihaknya menahan Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Menurut Kejaksaan, penahanan dilakukan di lapas karena dikhawatirkan bahwa Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS (Agus) lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," ujar Iwan, Kamis (9/1/2025), dilansir TribunLombok.com.

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok/Robby Firmansyah)

Baca juga: Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan

Iwan menjelaskan bahwa Agus Buntung akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

Berita Rekomendasi

Dipastikannya juga bahwa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," katanya.

Agus Buntung Histeris

Agus menangis histeris ketika tahu bahwa dirinya akan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Melihat anaknya menangis, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan sang putra.

Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

Alasannya, selama ini Agus Buntung dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," ujar Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

Sementara itu Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

Baca juga: Ucapan Agus Buntung Sebelum Ditahan di Lapas Lombok Barat, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Hingga dipindahkan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Mataram, Agus Buntung pun masih menangis, kedua orang tuanya berusaha untuk memenangkan Agus agar tidak terus-menerus menangis.

Kurniadi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan saat Agus Buntung mendapatkan kabar bahwa dirinya akan ditahan di Lapas sempat memberontak.

Pasalnya, Agus Buntung tidak ingin menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ungkap Kurniadi.

Kurniadi mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati, bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Alasan Jaksa Tahan Agus Disabilitas di Lapas Lombok Barat, Khwatir Mengulangi Perbuatannya

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas