Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Sedih Tidak Lulus Seleksi PPPK, Hanya Raih Nilai 478

Nilai yang Supriyani raih masih berada di bawah 45 orang di Konawe Selatan yang dinyatakan lulus PPPK.

Editor: willy Widianto
zoom-in Supriyani Sedih Tidak Lulus Seleksi PPPK, Hanya Raih Nilai 478
Tribul Sultra
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia hanya mendapatkan nilai 478 dari nilai batas kelulusan 670.

Baca juga: Buntut Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus

"Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus. Sedih juga lihatnya," kata Supriyani, Kamis(9/1/2025).

Nilai yang Supriyani raih masih berada di bawah 45 orang di Konawe Selatan yang dinyatakan lulus PPPK. Sementara itu, Kepala SDN 4 Baito Sanaali mengatakan, ia juga terkejut saat mengetahui rekan kerjanya itu tidak lulus tes PPPK.

Terlebih, Sanaali merasa mengetahui betul besarnya komitmen Supriyani agar bisa lulus secara afirmatif. "Saya tahunya sudah lulus otomatis ketika melewati semua proses, tapi di keterangan hasil ujiannya dinyatakan belum ada keterangan lulus. Bingung juga lihatnya," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Supla Yuda mengatakan bahwa Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK berdasarkan hasil yang ia peroleh. Sementara, mengenai janji lulus secara afirmatif, Erawan mengaku bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya.

"Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya," kata dia.

Baca juga: Pengakuan Aipda AM, Ada Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Supriyani di Sidang Etik

Menurut Erawan, selama ini pihaknya mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah.  "Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah," katanya.

Diketahui, Supriyani pertama kali mencuat viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024. Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito dituduh memukul muridnya, yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Kemudian, kasus tersebut dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya ke polisi. Namun, karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.

Baca juga: Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024). 

Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet. Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).

Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. 

Namun, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani itu ditolak oleh majelis hakim. Perjalanan kasus Supriyani mencari keadilan juga diwarnai dengan pencopotan camat Baito Sudarsono yang tiba-tiba dimutasi dan digantikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah.

Sudarsono sendiri diketahui kerap ikut mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir.  Ia juga menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama persidangan berjalan.

Baca juga: Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani

Tak hanya kehilangan jabatannya, mobil Sudarsono juga mengalami perusakan pada Senin (28/10/2024).  Kendaraan dinas tersebut beberapa kali digunakan untuk mengantar Supriyani ke persidangan.

Dalam sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), dihadirkan delapan saksi. Dari 8 saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.

Namun, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut, ada kejanggalan yang terjadi di pemeriksaan tersebut.  Ia mengatakan, tiga saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.

Selain siswa, pada persidangan keempat Rabu (30/10/2024), sejumlah saksi seperti guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa juga dihadirkan di persidangan.  Lalu, pada persidangan kelima, Senin (4/11/2024), pihak Supriyani menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Ahli forensik mengungkapkan, luka korban bukan karena dianiaya. Pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024), Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Raja Al-Fath mengungkap fakta yang mengejutkan. 

Baca juga: Kronologi Supriyani Ditahan karena Tuduhan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi

Ia menyampaikan bahwa luka yang dialami korban bukan karena tidak pemukulan dengan sapu ijuk, seperti yang dituduhkan ke Supriyani. Menurut saksi ahli dalam kasus Supriyani itu, luka tersebut seperti tersentuh suatu bagian yang cukup kasar.

Setelah melalui persidangan berkali-kali, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa, yakni memberikan vonis bebas kepada Supriyani dan mengembalikkan nama baik dan martabatnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas