Motif Pegawai Barbershop Bunuh Karyawan Minimarket, Cemburu Korban Pacari Mantan Tunangan Pelaku
Seorang pegawai barbershop ditangkap setelah menikam karyawan minimarket hingga tewas.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Jombang – Seorang pegawai barbershop berinisial FW (26) ditangkap setelah menikam SA (24), seorang karyawan minimarket, hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Masterpiece Barbershop, Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah cemburu.
Baca juga: Ancam Bunuh Ibu dan Adik Kandung, Pemuda Viral di Jakarta Timur Akan Dirujuk Polisi ke RSJ
FW merasa sakit hati karena mantan tunangan menjalin hubungan dengan SA.
"Motifnya adalah karena asmaranya kandas. FW sakit hati karena mantannya memiliki hubungan dengan korban," ungkap AKP Margono.
"Sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya akibat pendekatan korban melalui pacarnya ini kejadian mohon maaf lamarannya ini hanya tertunda atau dibatalkan sehingga memang ada rasa sakit hati," tambahnya.
Awal Percekcokan
Percekcokan antara FW dan SA dipicu oleh sebuah video yang dikirim FW kepada SA melalui WhatsApp.
Video tersebut diduga bersifat asusila dan sengaja dikirim oleh FW untuk mengganggu hubungan antara SA dan mantannya.
"Video itu diharapkan dapat membuat SA memutuskan hubungan dengan mantannya," lanjutnya.
Kronologi Kejadian
AKP Margono menjelaskan bahwa setelah pengiriman video, terjadi cekcok antara FW dan SA, yang berujung pada penusukan. "Korban ditikam di leher dan wajah," jelasnya.
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa tubuh SA ke RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi.
Baca juga: Motif Ayah dan Anak di Deli Serdang Bunuh Tetangga, Jasad Korban Ditemukan di Parit
Saat ini, FW telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan beberapa barang bukti telah disita.
"Kami menerapkan KUHP Pasal 338 subsider Pasal 351, di mana pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun," tutup AKP Margono.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Motif Pegawai Barbershop di Jombang Tikam Karyawan Minimarket, Polisi Singgung Sakit Hati
(TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.