Polda Jabar 'Bidik' Pak RT Pasren dan Kahfi Usai Diadukan Atas Sangkaan Memberikan Keterangan Palsu
Ketua RT Pasren dan Kahfi diduga berbohong saat memberikan keterangan tentang kejadian di malam tewasnya Vina dan Eky
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Paskapenolakan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung, penyidik Polda Jabar saat ini tengah menyelidiki laporan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terhadap Ketua RT Pasren dan Kahfi.
Keluarga terpidana Supriyanto yang diwakili Aminah melaporkan RT Pasren dan Kahfi atas tuduhan pemberian keterangan palsu.
Ketua RT Pasren dan Kahfi diduga berbohong saat memberikan keterangan tentang kejadian di malam tewasnya Vina dan Eky.
Keduanya bersikukuh mengatakan terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian.
Ini beda dengan keterangan para terpidana bahwa mereka menginap di rumah RT Pasren di malam Vina dan Eky meregang nyawa di jembatan Talun.
Belum lama ini, penyidik Polda Jabar memanggil Aminah dan saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai
Saksi-saksi yang diperiksa teman-teman terpidana yang mengaku bersama mereka di rumah RT Pasren di malam kejadian.
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah.
Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).
Sayangnya saat ini keberadaan Pasren dan Kahfi tidak diketahui.
Agung yang jaraknya hanya satu rumah dengan RT Pasren bahkan tidak pernah melihat sama sekali mereka.
"Ya, sekarang gak pernah melihat. BIasanya melihat Kahfi kalau berangkat," katanya.
Saat ditanya siapa yang ada di rumah RT Pasren, Agung juga mengaku tidak paham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.