Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Palsu Ditemukan di Klaten, Pelaku Sudah Lima Kali Transaksi di Pasar, Dicetak Pakai Printer

Barang bukti yang diamankan polisi yakni uang palsu sebanyak Rp 150 ribu, dan satu unit sepeda motor.

Editor: willy Widianto
zoom-in Uang Palsu Ditemukan di Klaten, Pelaku Sudah Lima Kali Transaksi di Pasar, Dicetak Pakai Printer
X(twitter)/@txtdommm
Uang palsu 'Made In' UIN Alauddin Makassar saat disinari sinar UV. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pria berinisial M (47) warga Sukoharjo diamankan karena berbelanja menggunakan uang palsu (upal). Sudah beraksi lebih dari 1 kali di Pasar Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Kesaksian Bocah SMP di Bekasi Diminta Antar Uang Palsu, Ketahuan Warga karena Kecelakaan

Dirinya mengaku sudah lima kali bertransaksi dengan uang palsu. "Pengakuan awal, (sudah) lima kali membeli di pasar," ujar Kapolsek Cawas AKP Umar Mustofa.

Lima kali transaksi di pasar, sudah dilakukan selama seminggu terakhir.
"(Belanja) di pasar yang sama, korban yang berbeda-beda," paparnya.

Karena marak uang palsu, para pedagang dan warga pasar lalu waspada. Umar mengatakan, keterangan awal pria mendapat uang dari sosial media.

"(Pengakuan awal) dapat dari Facebook. Setelah di cek, suruh menunjukkan tidak bisa menunjukkan," jelasnya.

Baca juga: Penampakan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu yang Berhamburan di Bekasi, Siap Diedarkan?

Pihak kepolisian, lalu mendalami pengakuan tersebut. Hingga ditemukan bila dia membuat sendiri. "Ternyata dia membuat sendiri, ngeprint," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kini, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Klaten.

Sebelumnya, M diamankan warga usai ketahuan bertransaksi menggunakan uang palsu di pasar pada Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Barang bukti yang diamankan polisi yakni uang palsu sebanyak Rp 150 ribu, dan satu unit sepeda motor.

 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas