Oknum TNI AL di Sorong Gunakan Sangkur Habisi Perempuan Muda, Ini Pernyataan Lantamal XIV
Oknum anggota TNI AL ditangkap kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20). Pelaku mengakui dipengaruhi minuman keras saat menghabisi korban.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Oknum anggota TNI AL berinisial ASWP berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III ditangkap kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20).
Jenazah Kesya ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (13/1/2025).
Kondisi jenazah korban sangat miris karena terdapat 27 luka tusukan.
Baca juga: Polisi Periksa Empat Orang Saksi Terkait Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.
"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Perihal konsumsi miras itu didukung tangkapan kamera closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan pelaku berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa.
Dian menyatakan Panglima Koarmada III telah mengatensi kasus ini sekaligus memerintahkan hukuman berat kepada pelaku.
“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," kata Dian.
Pihaknya hingga kini masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban.
Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.
"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," ucap Dian.
Pangkoarmada III minta maaf
Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan atas nama TNI AL menyampaikan keprihatinan mendalam.
"Atas nama institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa ini," kata Hersan kepada wartawan, Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengakuan Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Kesya: Eksekusi Korban Seorang Diri, Pengaruh Miras
Ia pun memastikan akan menegakkan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.