Fakta Baru Siswa Dihukum Duduk di Lantai, Disdik Medan Tegur Orang Tua yang Pakai Dana Bantuan PIP
Disdik Medan mengungkap siswa yang dihukum duduk di lantai termasuk penerima bantuan PIP. Ia menyayangkan orang tua tak juga membayarkan SPP.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Sumatra Utara telah memediasi polemik siswa SD dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP.
Setelah ditelusuri, siswa berinisial MI (10) yang dihukum duduk di lantai merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Medan, Bambang Sudewo, mengatakan bantuan PIP telah diberikan sejak April 2024.
Ia mengaku heran orang tua MI belum membayar SPP selama tiga bulan, padahal bantuan PIP sudah cair.
"Ini kita memang sesalkan. Bantuan PIP dari pemerintah pusat itu untuk kepentingan dan keperluan anak-anak di sekolah. Bukan untuk kebutuhan orang tua," tegasnya, Selasa (14/1/2025).
Bambang Sudewo menyatakan orang tua harus mengutamakan keperluan sekolah sesuai peruntukan bantuan PIP.
"Ini yang harus kita sadarkan ke seluruh orang tua. Bahwa bantuan PIP itu untuk kepentingan anak bukan kepentingan keluarga," imbuhnya.
Ia berharap tak ada lagi orang tua yang menggunakan beasiswa untuk kepentingan rumah tangga.
"Dana beasiswa PIP ini sudah cair untuk tahun 2024. Seharusnya sebagian uangnya digunakan untuk biaya sekolah anak."
"Karena satu anak itu mendapat uang Rp 450 ribu. Seharusnya, bisa untuk membayar uang sekolah anak yang bersangkutan," tandasnya.
Terkait hukuman yang diberikan wali kelas, Bambang mengaku ada kesalahan dan pihak sekolah telah memberikan sanksi.
Baca juga: Kata Ombudsman soal Kasus Murid SD di Medan yang Dihukum Duduk di Lantai
"Karena kebijakan yang dilakukan guru tidak diketahui oleh sekolah maupun pihak yayasan. Kemudian pihak orangtua juga tidak komunikasi dengan pihak sekolah," ujarnya.
Pihaknya akan memastikan MI tak pindah sekolah dan fokus memulihkan kondisi psikis siswa kelas 4 SD tersebut.
"Dengan anak tadi, seandainya anak itu masih ingin di sekolah itu, maka kita harus berikan jaminan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.