Akal Bulus Ustaz Ponpes di Pandeglang Akui Bisa Gandakan Uang, Padahal Beli Uang Palsu secara Online
US (48), Ustaz pemilik ponpes di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang palsu.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - US (48), seorang tokoh agama di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membuka praktik penggandaan uang.
Ustaz yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis itu berhasil diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Minggu (12/1/2025) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
US melakukan penipuan dengan cara mengaku bisa menggandakan uang.
Namun ternyata, uang yang digandakan oknum pemuka agama itu adalah uang palsu.
Uang palsu tersebut disimpan pelaku di kamar khusus atau tempat ritual penggandaan uang di pondok pesantrennya.
Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, US menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan para korbannya.
Sehingga, menurut Dian, tumpukan uang palsu setara dengan Rp 260 juta.
"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," kata Dian Setyawan saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025) dilansir dari TribunJabar.id.

Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta
Setelah diselidiki pihaknya menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan di dalam kotak kayu besar.
"Modus yang bersangkutan ini mengaku sebagai ustadz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," ungkapnya.
Selain itu polisi juga menemukan uang asli sebanyak Rp20 juta yang dibungkus kain putih.
Dijelaskan Dian bahwa pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari toko online.
"Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku membeli uang palsu ini dari shopee yang mana modusnya uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.