Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah

Putusan menghebohkan dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49). Pencuri emas 774 kg rugikan negara Rp1,02 triliun

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah
Humas Minerba
Putusan menghebohkan dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49). Pencuri emas 774 kg rugikan negara Rp1,02 triliun 

"Warga negara sendiri cuma ngambil sebatang pohon saja di hukum satu tahun,ini WNA maling emas sampai merugikan negara ratusan T, di bebaskan."

"Harvey cs gada apa2nya cuman 300T, ini 1020T."

"Dahlah, makin skeptiss sm hukum negeri ini."

"Baca beritanya bikin darah langsung naik."

Sebagai informasi, Yu Hao sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jaksa penuntut umum menuntut pidana 5 tahun dengan denda Rp50 miliar dengan subsder kurungan 6 bulan.

Modus yang digunakan Yu Hao adalah dengan memanfaatkan lubang pada wilayah tambang berizin yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan.

Berita Rekomendasi

"Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan."

"Namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal," demikian keterangan Kementerian ESDM pada September 2024.

"Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," lanjutnya.

Yu Hao juga didapati mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengungkapkan volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026. 

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas