Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta

Pimpinan ponpes di Pandeglang Banten ditangkap karena memiliki uang palsu dan melakukan penipuan penggandaan uang. Uang palsu dibeli di marketplace.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu. Seorang pria yang merupakan pelaku peredaran uang palsu berinisial US (48) berhasil dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Banten mengamankan seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) berinisial US (48) yang terlibat kasus uang palsu dan penggandaan uang, Minggu (12/1/2025). 

Ponpes yang terletak di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten dijadikan tempat penyimpanan uang palsu.

Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan US memiliki ruangan khusu untuk menyimpan uang palsu yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.

"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," bebernya, Rabu (15/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya tokoh agama yang menyimpan uang palsu rupiah serta yuan .

Dalam proses penangkapan, petugas kepolisian mengamankan uang palsu 2.600 lembar yang tersimpan di kotak kayu dan uang asli Rp20 juta.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 260.000.000, lalu ada 3 lembar kain putih atau mori, kemudian satu peti kayu berikut gemboknya yang terbuat dari besi." 

Berita Rekomendasi

"Selain itu didapati juga 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan dan uang tunai pecahan Rp. 100.000 dengan nilai Rp. 23.700.000," ujarnya.

Selama ini, US mengaku sebagai orang yang dapat menggandakan uang dan meminta kliennya mentransfer uang yang akan digandakan.

Uang palsu dibeli di sebuah marketplace agar orang percaya US dapat menggandakan uang.

"Uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi," tuturnya.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Sindikat Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar?

Jumlah uang yang ditransfer para korban bervariatif mulai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta. 

US kemudian memberikan uang palsu tersebut seolah-olah sudah digandakan.

"Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang, cuma belum membuat laporan polisi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, US ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

"Yang bersangkutan dijerat dengan 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Bongkar Praktik Peredaran Uang Palsu, Polda Banten Amankan Ratusan Juta Uang Palsu dan Yuan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Gilbert Sam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas