Viral Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan, Kiai Sang Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Kasus asusila yang dilakukan seorang kiai di Kabupaten Nganjuk terungkap setelah korbannya menceritakan peristiwa itu kepada kakaknya.
Editor: Dewi Agustina

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah unggahan yang dilengkapi narasi dugaan seorang kiai mencabuli santriwatinya di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, viral di media sosial Facebook.

Pengunggah juga turut menyertakan foto sang kiai.
Dalam keterangan unggahan, disebut-sebut korban dugaan aksi cabul ini merupakan kakak beradik.
Korban masih tergolong anak-anak. Sang adik duduk di bangku kelas 3 SD dan kakaknya, baru lulus SD.
Sementara, kiai itu diketahui berinisial MA.
Kabar dugaan kasus tindakan asusila inipun sampai ke telinga kepala desa setempat, Ahmad Kamsuri.
Baca juga: Kakek Berusia 63 Tahun di Kota Malang Jadi Pelaku Pencabulan, 7 Orang Mengaku Jadi Korban
Kamsuri mengaku mendapat laporan kasus dugaan tindak asusila, Selasa (14/1/2025) siang.
"Saya mendapatkan laporan baru siang tadi," katanya.
Kamsuri menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, dugaan aksi tindakan asusila terjadi cukup lama.
Akan tetapi, sang korban terpaksa menyembunyikan pengalaman pilunya.
Salah satu korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan dugaan tindak asusila ini kepada keluarga.
Dugaan kasus asusila inipun lantas muncul ke permukaan hingga jadi perbincangan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.