60 Karton Kardus Berisi 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kabupaten Kolaka
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan, ada dua orang yang ditetapkan tersangka kasus rokok ilegal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Kendari mengamankan 60 karton kardus berisi 1,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp1.987.200.000.
Penyitaan ini merupakan hasil tindak pengawasan pada bidang cukai di wilayah Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan, ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial R dan AA.
“Selain barang bukti, dalam kasus ini juga ditetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” kata Tonny dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelundupan ini mencapai Rp1.394.294.000.
Selain penindakan tersebut, sepanjang 2024, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan 187 kali penindakan dengan jenis barang berupa 4.538.136 batang rokok dan 163,2 liter MMEA ilegal.
Seluruh barang ilegal itu diperkiraan bernilai Rp6.551.741.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp4.341.174.400.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Djaka Kusmartata menyatakan pihaknya yang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
Hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Tujuannya agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," katanya.
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga mencatat sepanjang tahun 2024 telah melakukan 1.912 penindakan di bidang cukai, dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp19,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.