Balita 3,5 Tahun yang Diperkosa Calon Ayah Tiri Alami Trauma Berat, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Balita berusia 3,5 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh calon ayah tiri di Jepara.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Febri Prasetyo
Korban saat ini dirawat di RSUD dr Rehatta Provinsi Jawa Tengah.
Bahkan, korban masih ketakutan bertemu dengan orang asing.
"Keadaan korban, saat ini, masih mengalami trauma, kalau ketemu orang lain masih takut. Masih dirawat," kata Wildan, Selasa (14/1/2025).
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
MAK kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah melakukan pencabulan terhadap calon anak tirinya.
MAK yang sudah diamankan di Mapolres Jepara akan segera menghadapi gelar perkara. Bukti-bukti pun sudah lengkap.
"Besok, kami gelar perkara. Saat ini, statusnya masih sebagai terlapor tapi kami sudah melengkapi alat bukti," kata AKP Wildan.
Satreskrim Polres Jepara menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gaun anak berwarna merah, satu celana pendek, satu celana dalam, satu kaus berwarna merah, dan satu celana jeans panjang hitam.
Menurut Wildan, MAK terancam Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Akal Bulus Pemerkosa Balita di Jepara, Sempat Antar Ibu Korban Laporan ke Polisi dan Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJateng.com/ Tito Isna Utama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.