Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pasutri di Jember Hindari Utang Bank Rp750 Juta, Palsukan KTP dan Kematian Suami Direkayasa

Pasutri bernama Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih memalsukan KTP untuk mendapat pinjaman bank sebesar Rp750 juta. Kematian suami dipalsukan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Pasutri di Jember Hindari Utang Bank Rp750 Juta, Palsukan KTP dan Kematian Suami Direkayasa
HO
Terniat, istri di Jember palsukan kematian suami demi hindari utang Rp 750 juta, lengkap dengan foto pemakaman dan batu nisan.  

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Jember, Jawa Timur bernama Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih ditangkap setelah memalsukan dokumen administrasi kependudukan.

Keduanya mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mendapat pinjaman kredit sebesar Rp750 juta dari Bank Jatim Unit Balung Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan tersangka pria mengubah identitas menjadi Ahmad Hidayat, sedangkan istrinya menjadi Suryani.

"Dalam pengajuan kredit tersebut, pelaku menggunakan e-KTP Palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. KTP palsu itu dibuat dengan alat cetak," paparnya, Kamis (16/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen dilaporkan oleh notaris perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit.

Awalnya, kedua tersangka dapat mengelabui bank sehingga kredit senilai Rp 750 juta dicairkan dengan akad pembayaran Maret 2024.

Tersangka wanita kemudian melaporkan suaminya meninggal ke bank pada November 2024 dengan menyertakan foto pemakaman serta batu nisan.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan agar tanggungjawab kredit senilai Rp750 juta bisa hilang.

"Atas hal itu diharapkan kreditur sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke Bank Jatim," lanjutnya.

Notaris bank mencurigai kematian tersebut dan menelusuri dokumen pribadi kedua tersangka.

Terungkap kematian tersangka pria dipalsukan agar pasutri tak perlu membayar angsuran.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Modus Palsukan Surat Kematian, Bobol Bank di Jawa Timur hingga Rp 750 Juta

"Ternyata kreditur ini menggunakan KTP palsu. Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim sebesar Rp 750 juta," imbuhnya.

Setelah ditelusuri, kedua tersangka juga memalsukan surat nikah hingga sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman.

"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas