Gurunya Dipolisikan karena Hukum Siswa Duduk di Lantai, Yayasan: Biar Waktu yang Menjawab
Inilah kabar terbaru soal kasus murid SD di Kota Medan, Sumatera Utara yang dihukum duduk di lantai karena menunggak bayar SPP.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus murid SD di Kota Medan, Sumatra Utara yang dihukum duduk di lantai karena menunggak bayar SPP.
Haryati, guru yang menghukum murid untuk duduk di lantai pun dipolisikan oleh orang tua siswa, Kamelia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan menuturkan bahwa hal tersebut merupakan hak dari orang tua siswa.
"Hak dia (orang tua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya, biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini)," ujar Ahmad Parlindungan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2025).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya lebih fokus untuk memulihkan psikologi para guru di SD Abdi Sukma.
Ahmad menuturkan bahwa banyak guru yang merasa tertekan meskipun tidak terlibat.
"Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya. Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa sejak berdiri pada 1963, sekolahnya dibangun untuk memberikan pendidikan yang layak bagi masyarakat yang kurang mampu.
Bahkan ia menuturkan bahwa gaji guru yang mengabdi di sekolah tersebut tak lebih dari Rp600 ribu.
"Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial."
"Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp380 ribu sampai Rp600 ribu,"
Baca juga: Wali Kelas di Medan Dilaporkan Polisi setelah Hukum Siswa Duduk di Lantai, Korban Alami Trauma
"Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab," katanya.
Meski begitu, ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Haryati merupakan kesalahan pribadi.
Haryati juga sudah diskorsing oleh pihak sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.