Keluhan Agus Buntung Selama di Lapas: Diancam Tahanan Lain hingga Tenaga Pendamping Tak Kompeten
Agus buntung meminta pengalihan penahanan karena fasilitas lapas tak layak untuk penyandang disabilitas. Agus juga mendapat bullying dan ancaman.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fasilitas Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluhkan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung.
Agus yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual ditahan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.
Kuasa hukum Agus, Donny A Sheyoputra, menjelaskan fasilitas lapas yang dikeluhkan kliennya seperti toilet dan tenaga pendamping yang tak kompeten.
Selama ini tenaga pendamping yang ditugaskan untuk membantu aktivitas Agus diambil dari warga binaan dan bukan orang profesional.
"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risih atau bagaimana mengurus Agus," bebernya.
Selain itu, Agus mendapat bullying dari tahanan lain bahkan mendapat ancaman pembunuhan.
"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga."
"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," tukasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Donny A Sheyoputra meminta majelis hakim menjadikan Agus sebagai tahanan rumah.
"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," sambungnya.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah
Di hadapan majelis hakim, Agus menilai ruangan di lapas tidak layak untuk penyandang disabilitas seperti dirinya.
"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," ucap Agus.
Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.