Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice, Pelaku Kembali ke Rumah

Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) berakhir restorative justice.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice, Pelaku Kembali ke Rumah
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025). Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) berakhir restorative justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal ini terwujud setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak pada Jumat (17/1/2025) lalu.

"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice." 

"Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025), dilansir Tribun Jogja.

Ary menambahkan, dengan adanya kesepakatan itu, maka penahanan terlapor telah ditangguhkan.

Terlapor pun sudah dikembalikan ke rumahnya.

Berita Rekomendasi

"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan." 

"Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," terangnya.

Dalam kasus ini, RJ dipilih supaya perdamaian yang melibatkan seluruh pihak terkait dikedepankan.

Ia berharap, masyarakat makin memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

Baca juga: Curi 5 Batang Kayu, Warga Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara

"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial," ucapnya.

Untuk diketahui, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Kronologi Pencurian

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, telah mengungkapkan kronologi pencurian kayu ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas