Viral Guru SD di Nias 1 Bulan Tak Mengajar, Disdik: Lokasi Sekolah Terisolir, 3 ASN Terancam Sanksi
Viral keluhan siswa SD di Nias yang mengaku gurunya tak mengajar selama sebulan, disdik sebut lokasi terisolir dan terancam sanksi, Rabu (15/1/2025).
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video merekam keluhan siswa sekolah dasar (SD) di Nias, Sumatera Utara, yang mengaku tidak mendapatkan pelajaran selama sebulan karena gurunya tidak datang ke sekolah menjadi viral di media sosial.
Dalam narasinya, video itu disebutkan terjadi di SD Negeri 078481 Uluna'ai Hiligo'o Hilimbarozu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Beberapa siswa lain yang juga datang ke sekolah tampak menunggu kedatangan guru mereka.
Selain mengeluhkan tak ada guru yang datang mengajar, siswa itu juga memperlihatkan kondisi sekolah yang memprihatinkan.
Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @ceritamedancom pada Kamis (16/1/2025).
9 guru diperiksa
Menyikapi video ini, pihak dinas terkait mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias telah membentuk tim untuk memeriksa guru di sekolah tersebut sejak Rabu (15/1/2025).
Hal itu diungkapkan oleh Kadis Kominfo Nias, Rahmat Chrisman Zai.
Tim itu terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPKSDM Kabupaten Nias.
"Pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 orang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias," ujar Rahmat dalam keterangan persnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Minggu (19/01/2025).
Dia mengatakan, sekolah itu terdapat beberapa orang tenaga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Gaji Guru Haryati Hanya Rp600 Ribu, Dilaporkan ke Polisi setelah Hukum Siswa SD Duduk di Lantai
Dia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan mereka melakukan pelanggaran, maka akan disanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tuturnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa mengatakan, ada sembilan guru yang mengajar dan kini masih dalam pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.