Akhir Kasus Pencurian 5 Kayu Milik Perhutani di Gunungkidul, Pelaku Sempat Dijerat 5 Tahun Bui
Seorang warga Gunungkidul dijerat 5 tahun penjara usai curi 5 potong kayu milik negara. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian lima potong kayu di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat menjadi sorotan lantaran pelaku terancam lima tahun penjara.
Pelaku berinisial M (44) mencuri kayi di hutan milik Perhutani karena desakan ekonomi.
Pihak Perhutani yang sempat melaporkan M kini sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan kedua belah pihak telah bertemu pada Jumat (17/1/2025) lalu.
"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice."
"Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan," bebernya, Minggu (19/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pelaku telah dikembalikan ke rumahnya.
"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses restorative justice masih harus melalui beberapa tahapan."
"Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," tandasnya.
Ia menambahkan pelapor mengambil pilihan restorative justice agar penyelesaian masalah mengedepankan perdamaian.
Menurutnya, tak semua kasus harus diselesaikan secara hukum jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Baca juga: Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice
"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial," pungkasnya.
Diketahui, aksi pencurian dilakukan di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (25/12/2024) lalu.
M diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti lima potong kayu dengan berbagai ukuran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.