Anak Majikan Bunuh Satpam, Ibunda Pelaku: Itu Membuat Kepedihan Mendalam di Hati Saya
Farida Felix mengaku sangat sedih terkait perbuatan anaknya Abraham Michael yang membunuh satpam di rumah mereka.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Farida Felix mengaku sangat sedih terkait perbuatan anaknya Abraham Michael yang membunuh satpam yang bertugas di rumah mereka, Septian (37).
Farida Felix menyampaikan permohonan maaf saat rilis kasus di Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).
Ia menangis sebab anaknya tega melakukan pembunuhan terhadap satpamnya sendiri.
Baca juga: Keluarga Anak Majikan yang Bunuh Satpam Janji Tanggung Biaya Pendidikan Anak-anak Korban
“Saya sangat tidak setuju dengan pembunuhan itu. Karena itu membuat kepedihan yang mendalam di hati saya, itu membuat kepedihan sangat mendalam di hati saya,” kata Ibu kandung Abraham, Farida Felix kepada wartawan sambil terisak.
Ia pun ingin menemui keluarga Septian yang diketahui berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi.
“Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarganya Septian ingin sekali bertemu tapi saya gak tahu rumahnya, saya gak tahu alamatnya, saya gak tahu nomor teleponnya, saya gak tahu bagaimana menghubunginya,” ujarnya.
Ia mengaku akan berlutut meminta maaf kepada keluarga Septian.
“Saya akan berlutut minta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya,” ucapnya.
Di sisi lain, Farida tetap membanggakan anaknya itu.
Menurutnya, Septian menurutnya orang yang sangat baik.
Baca juga: Hukuman Abraham Michael Pembunuh Satpam Diperberat Imbas Lakukan Perencanaan, Sempat Beli Pisau
“Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan selamat pagi bu, selamat malam bu itu yang selalu diucapkan dia kepada saya,” tandasnya.
Sementara itu, Abraham sendiri tidak mengeluarkan sepatah kata apapun.
Ia hanya bisa menunduk saat digiring dari ruang tahanan oleh polisi.
Ia sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
“Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 atau pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo.
Penulis: Rahmat Hidayat
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ibu Tersangka Pembunuhan di Rumah Mewah Bogor Menangis, Siap Berlutut ke Keluarga Satpam Septian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.