Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pria Magelang Sandera 5 Anggota Keluarganya di Masjid, Motif Sakit Hati dengan Kades

Pria SD (45) yang menyandera lima anggota keluarganya di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, jadi tersangka.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Video Pria Magelang Sandera 5 Anggota Keluarganya di Masjid, Motif Sakit Hati dengan Kades
Tribunjogja.com/IST
Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Magelang - Pria berinisial SD (45) yang menyandera lima anggota keluarganya di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di mana SD melakukan aksi penyanderaan dengan menggunakan senjata tajam hingga viral lewat media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi membenarkan informasi di atas.

"Kami menginformasikan bahwa pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya," katanya.

Baca juga: Rampok Minimarket di Tasikmalaya, Pelaku Gunakan Airsoft Gun dan Sandera Pegawai dan Kepala Toko

SD kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Fachrur menjelaskan bahwa motif dari tindakan penyanderaan ini diduga berasal dari ketersinggungan pribadi dan rasa sakit hati terhadap kepala desa.

"Tersangka merasa terancam akan dibunuh dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, keluarga SD memilih untuk tidak melaporkan kasus penyanderaan tersebut, sehingga pihak kepolisian hanya memproses kasus terkait penggunaan senjata tajam.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penyanderaan bermula ketika SD menggiring keluarganya, yang terdiri dari tiga anak-anak dan dua orang dewasa, ke masjid dengan alasan merasa terancam.

Ia membawa senjata tajam untuk "mengamankan diri." Namun, saat keinginannya tidak dipenuhi, SD mengancam akan bunuh diri, bukan melukai korbannya.

SD meminta untuk dipertemukan dengan kepala desa dan adik laki-lakinya.

"Karena ada ingkar dari adik laki-lakinya, dia merasa sepertinya adiknya itu ikut pak lurah, jadi adiknya seperti dicap sebagai pengkhianat," jelas Rozi.

Baca juga: Kronologi Ayah Sandera Anak Kandung di Depok: Pelaku Gunakan Sangkur hingga Negosiasi Butuh 6 Jam

Setelah tuntutan tersangka dipenuhi dan dilakukan musyawarah di masjid, SD akhirnya menyerahkan senjata tajamnya dan situasi berhasil diredakan.

Rozi menegaskan bahwa SD tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"Karena pada saat kita memberikan apa yang dia kehendaki, dia langsung meninggalkan senjatanya dan masuk ke masjid untuk bermusyawarah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Pelaku Penyanderaan di Srumbung Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka

(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas