Alasan Penahanan Bos Skincare Mira Hayati Ditangguhkan: Dibantarkan ke RS karena Kondisi Hamil
Menjadi tersangka dan resmi ditahan, kini penahanan Mira Hayati ditangguhkan. Apa alasannya?
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Penahanan bos skincare, Mira Hayati, ditangguhkan meski sudah resmi ditahan.
Mira Hayati menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, menyampaikan penahanan tiga tersangka dalam kasus ini, dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025).
Dua tersangka dalam kasus ini dibantarkan polisi ke rumah sakit (RS), karena kondisinya tidak memungkinkan mendekam di balik jeruji besi.
Mira Hayati menjadi satu dari dua tersangka yang penahanannya ditangguhkan.
Lantas, apa penyebab penangguhan penahanan itu?
Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena sedang dalam kondisi hamil.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni AS (Agus Salim), pemilik skincare Ratu/Raja Glow, juga dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena mengeluhkan sakit pada jantung.
Sedangkan, satu tersangka yakni MS, pemilik skincare Fenny Frans, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
"MH (pemilik skincare Mira Hayati) dilakukan juga pembantaran di RS karena sedang hamil," ungkapnya, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.
"Tersangka AS telah dilakukan penahanan, namun saat ini dibantarkan karena sedang dirawat di RS. Dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada," lanjut Yerlin.
Baca juga: Video Bos Skincare Mira Hayati Batal Masuk Sel, LBH Makassar: Ada Perlakuan Berbeda dari Kepolisian
Di sisi lain, terungkap alasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar.
Padahal ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2024 lalu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.