Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ditolak, Mantan Caleg PKS di Aceh Tamiang Tetap Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu

Mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati di tingkat banding.

Editor: Erik S
zoom-in Banding Ditolak, Mantan Caleg PKS di Aceh Tamiang Tetap Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu
tribunnews.com
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 73 kg 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH TAMIANG- Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.

Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda di tingkat banding.

Diketahui, Pengadilan Negeri Kalianda memvonis hukuman mati terhadap Sofyan pada 26 November 2024. Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. 

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp 380 Juta Dari Jaringan Narkoba Malaysia

Diketahui, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024. 

Dia meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota legislatif pada April 2024 dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Status anggota dewan terpilih pun batal karena PKS memecat Sofyan.

Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.

Berita Rekomendasi

Karena itu pula, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.

Karena kasus ini berada di Lampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRK Aceh Tamiang.

Jaksa menyebut Sofyan memiliki utang Rp200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun menghubungi Asnawi meminta pekerjaan. 

Ringkasnya, Asnawi memberikan pekerjaan kepada Sofyan mengantarkan sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram. Upahnya Rp280 juta dalam bentuk tunai serta Rp100 juta lewat transfer.

Lalu, Sofyan bersama temannya, Iqbal, Safrizal, dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu itu via Jakarta. Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas.

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Ngumpet di Hutan Selama Buron, Tinggalkan Istri Lagi Hamil

Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram. Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan. Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas