Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Siswanto mengatakan, uang suap itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida.
Pernyataan itu Siswanto ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan Siswanto terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara Ronald Tannur.
Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.
"Saya di stop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor 'pak Sis berhenti' gitu 'kenapa?' cuma 'pak ada titipan dari Bu Lisa," ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.
Baca juga: Direktur Money Changer Ngaku Hentikan Transaksi dengan Lisa Rahmat Usai Ronald Tannur Divonis Bebas
Lebih jauh, pada saat itu Siswanto mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.
Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.
"Saya langsung 'gak usah' gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang," jelasnya.
"Saudara tolak?," tanya Jaksa.
"Saya tolak," pungkas Siswanto.
Adapun sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.
Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.
Baca juga: Surati Prabowo, MA Usul Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono yang Terseret Kasus Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.