Tampang 3 Bos Skincare Bermerkuri Pakai Baju Tahanan, 2 Dibantarkan ke RS, 1 Ditahan di Polda Sulsel
Begini tampang 3 bos skincare bermerkuri yang pakai baju tahanan dan nasibnya, 2 dibantarkan ke RS, satu tersangka ditahan di Polda Sulsel.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulsel kini pakai baju tahanan Polda Sulsel.
Mereka yakni Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).
Dari foto yang beredar, tampak wajah 3 bos skincare bermerkuri ini datar dan pasrah saat foto mengenakan baju tahanan.
Ketiganya kompak pakai baju hitam lengan panjang, didoubel baju tahanan yang dibelakangnya bertuliskan: Tahanan Polda Sulsel.
Khusus tersangka Mira Hayati, perutnya membuncit karena hamil dan mengenakan hijab coklat.
Ada pula foto ketiganya saat menunjukkan sebuah dokumen.
Momen ini ketika ketiga tersangka dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Penahanan 3 Tersangka Bos Skincare Bermerkuri di Makassar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).
Baca juga: Skincare dengan Kandungan Ini Diprediksi Jadi Tren di 2025
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan bahwa penahanan baru dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru saja dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah lengkap, sudah P21, dan sekarang akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa (21/1/2025).
Tersangka Mira Hayati dan Agus Salim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Mustadir DG Sila Ditahan di Polda Sulsel
Yerlin menambahkan, penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.