Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang 3 Bos Skincare Bermerkuri Pakai Baju Tahanan, 2 Dibantarkan ke RS, 1 Ditahan di Polda Sulsel

Begini tampang 3 bos skincare bermerkuri yang pakai baju tahanan dan nasibnya, 2 dibantarkan ke RS, satu tersangka ditahan di Polda Sulsel.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tampang 3 Bos Skincare Bermerkuri Pakai Baju Tahanan, 2 Dibantarkan ke RS, 1 Ditahan di Polda Sulsel
Kolase foto TribunTimur.com/Muslimin Emba/Tribunnews.com/IST
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG), setelah mengenakan kaos tahanan Polda Sulsel. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulsel kini pakai baju tahanan Polda Sulsel

Mereka yakni Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).

Dari foto yang beredar, tampak wajah 3 bos skincare bermerkuri ini datar dan pasrah saat foto mengenakan baju tahanan.

Ketiganya kompak pakai baju hitam lengan panjang, didoubel baju tahanan yang dibelakangnya bertuliskan: Tahanan Polda Sulsel.

Khusus tersangka Mira Hayati, perutnya membuncit karena hamil dan mengenakan hijab coklat. 

Ada pula foto ketiganya saat menunjukkan sebuah dokumen. 

Momen ini ketika ketiga tersangka dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Berita Rekomendasi

 

Penahanan 3 Tersangka Bos Skincare Bermerkuri di Makassar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).

Baca juga: Skincare dengan Kandungan Ini Diprediksi Jadi Tren di 2025

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan bahwa penahanan baru dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru saja dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkasnya sudah lengkap, sudah P21, dan sekarang akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa (21/1/2025).

 

Tersangka Mira Hayati dan Agus Salim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Mustadir DG Sila Ditahan di Polda Sulsel

Yerlin menambahkan, penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas