Kronologi Skincare Bumil Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri, Tersangka dan Ditahan
Awal mula skincare Mira Hayati diketahui mengandung merkuri hingga ditetapkan tersangka penahanannya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi hamil.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan kasus yang menjerat bos skincare Mira Hayati, Si Ratu Emas.
Kini Mira Hayati yang tengah berbadan dua harus menanggung akibatnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus skincare mengandung merkuri oleh Polda Sulsel.
Kondisinya yang hamil besar tak lantas meloloskan bos skincare bermerkuri itu dari jerat hukum.
Kini penahanannya dibantarkan ke rumah sakit karena mengeluh sakit dan tengah mengandung.
Awal Mula Skincare MH milik Mira Hayati Positif Mengandung Merkuri
Mira Hayati diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.
Hal ini berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.
Salah satu yang diuji adalah produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati.
Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya kala itu.
Baca juga: Kejayaan Mira Hayati Runtuh, Dulu Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji Kini Pasrah Hamil Besar Dipenjara
Sementara, seorang perwira di Ditreskrimsus mengonfirmasi operasi tersebut dilakukan untuk mengamankan barang dan mengirimnya ke BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini yang Mira operasinya memang kemarin, kan ada BPOM RI. Terus kita sudah ambil barangnya untuk dikirim ke BPOM untuk dicek," ujar perwira menengah ini saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (1/11/2024) siang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan komitmen Kapolda Sulsel dalam menindak tegas semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.